Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Sandy Tumiwa Akhirnya Mendekam di Tahanan Mapolda Metro Jaya
    Selebriti

    Sandy Tumiwa Akhirnya Mendekam di Tahanan Mapolda Metro Jaya

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia26 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sandy Tumiwa Akhirnya Mendekam di Tahanan Mapolda Metro Jaya
    Sandy Tumiwa Akhirnya Mendekam di Tahanan Mapolda Metro Jaya

    RANCAH POST – Untuk sementara waktu, artis Sandy Tumiwa akan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan penahanan terkait kasus penipuan investasi bodong.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menegaskan penangkapan dan penahanan dilakukan karena mantan suami artis Tessa Kawunang itu tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

    “Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? Karena yang bersangkutan tak jelas tempat tinggalnya. Dia ngekos dan kami khawatir melarikan diri,” tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

    Sandi ditangkap ketika tengah menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia diduga menipu sebanyak 25 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.

    Krishna menegaskan kembali bahwa Sandi Tumiwa bersama temannya salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), menawarkan investasi ilegal. Faktanya uang itu dimanfaatkan untuk keperluan sendiri. Ketika dimintai pertanggungjawaban tak ada.

    “Menawarkan bisnis dijanjikan keuntungan besar. Lalu orang-orang itu diminta mencari orang lagi. Uangnya sesudah terkumpul dimainkan untuk forex atas nama dia sendiri. Bisnisnya abal-abal lah,” ucap Krishna.

    Atas perlakukan tersebut, Sandy Tumiwa diancam Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

    Sandy Tumiwa Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.