Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»OC Kaligis: Tenang Saja, Korupsi Rp18 Miliar Paling Dihukum 2 Tahun
    Berita Nasional

    OC Kaligis: Tenang Saja, Korupsi Rp18 Miliar Paling Dihukum 2 Tahun

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa18 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    OC Kaligis
    OC Kaligis

    RANCAH POST – OC Kaligis, Tersangka dugaan suap Hakim PTUN Medan akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia pun percaya hukuman yang akan didapatnya bisa rendah. Hal tersebut berkaca dari banyaknya tersangka korupsi yang dihukum sangat ringan.

    Menurut laman Merdeka.com, Kaligis katakan, “Orang (korupsi) Rp18 miliar saja (hukumannya) 2 tahun kok, tenang saja,” Rabu (18/11/2015).

    Bukan hanya itu, OC Kaligis juga telah siap dengan tuntutan JPU. Ia juga telah menyiapkan berkas pembelaan. Kaligis tambahkan, “Sudah siap kok, pembelaan bahkan sudah disiapkan.”

    Sebelumnya, JPU dari KPK mendakwa OC Kaligis telah menyuap 3 hakim dan seorang panitera PTUN Medan, sebesar 15.000 dolar Singapura dan USD27.000. Dari jumlah tersebut, Tripeni Irianto selaku hakim Ketua PTUN Medan mendapat bagian 5.000 dolar Singapura dan USD15.000. Sementara Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, mendapat USD5.000. Adapun Panitera Syamsir Yusfan mendapat jatah USD2.000.

    Menurut dakwaan JPU, Kaligis menyuap 3 hakim dan seorang panitera di atas, dalam rangka untuk mempengaruhi putusan perkara terkait gugatan Pemprov Sumatera Utara yang menguji kewenangan penyelidikan Kejati Sumut.

    Pemprov Sumatera Utara mempersoalkan kewenangan Kejati Sumut yang seang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil serta penyertaan modal pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemrpov Sumatera Utara.

    Kasus Suap KPK Nasional OC Kaligis PTUN Medan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.