Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Menteri Bolehkan PNS Berpoligami
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Menteri Bolehkan PNS Berpoligami

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa11 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi2
    Ilustrasi2

    Berita Hari Ini, RANCAH POST – Terkait poligami dikalangan PNS, Kemhan (Kementerian Pertahanan) merilis surat edaran bernomor SE/71/VII/2015‎ yang memperbolehkan para pegawai negeri sipil untuk berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

    Surat edaran yang berjudul ‘Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah rincian syarat untuk PNS yang ingin berpoligami, yaitu:

    1. Tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.

    2. Harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

    3. PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi 3 syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

    Disisi lain, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan mengklarifikasi terkait surat edaran itu. Menurutnya, surat tersebut akan menimbulkan hal yang kontroversial.

    Tedjo katakan, “Polemik pasti terjadi, namun bisa diselesaikan dengan baik-baik, diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasikan apa yang dimaksud benar-benar demikian,” Senin (10/08/2015‎).

    Tedjo menambahkan, pada umumnya poligami tidak boleh dilaksanakan. Namun, menteri dari Partai Nasdem ini tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan surat edaran bahwa surat itu mendobrak aturan.

    Walau Kemhan merupakan bawahannya, Tedjo menilai hal tersebut lebih elok ditanggapi oleh Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.