Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Pangandaran»Berita Pangandaran: Ini Saran Bu Menteri Demi Keasrian Pangandaran
    Berita Pangandaran

    Berita Pangandaran: Ini Saran Bu Menteri Demi Keasrian Pangandaran

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Susi
    Susi

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pulang ke kampung halamannya, Pangandaran. Dalam kepulangannya tersebut, sosok Menteri yang “ngoboy” ini menggelar acara halal bi halal dengan para pejabat penting di Pangandaran.

    Dalam acara halal bi halal tersebut, ia meminta agar Pangandaran membuat peraturan daerah (Perda) pengaturan sampah.

    “Sebagai kawasan wisata, Pangandaran seharusnya bebas dari sampah. Untuk itulah dirasakan perlu membuat aturan tentang sampah,” ucap Susi, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, Minggu (2/8/2015).

    Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan bahwa dirinya sudah menerapkan peraturan bagi karyawan yang bekerja di rumahnya agar tidak membuang sampah sembarangan. Bila peraturan itu dilanggar, maka karyawannya akan diberi sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 100.000,-.

    Iwan Ridwan, Ketua DPRD Pangandaran, menyambut baik usulan yang disampaikan Menteri Susi tersebut. Namun ia menjelaskan, agar Perda sampah ini dapat terwujud, anggota dewan dan Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu membahas peraturan tersebut.

    Sumber HR
    Berita Pangandaran Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.