Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»MUI Bahas Polemik Transfusi Darah, Apakah Halal atau Haram?
    Berita Nasional

    MUI Bahas Polemik Transfusi Darah, Apakah Halal atau Haram?

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasu transfusi darah
    Ilustrasu transfusi darah

    RANCAH POST – Beberapa waktu terakhir, hukum transfusi darah tengah menjadi bahan pembahasan untuk sebagian kalangan umat muslim. Hal tersebut terjadi lantaran asuapan makanan halal atau haram si pendonor darah masih menjadi polemik dan kerap kali tidak diperhatikan.

    Yuni Harina selaku Staf Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi Halal LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI membenarkan polemik tersebut. Menurutnya, akibat kabar ini umat muslim harus lebih teliti dan memastikan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya merupakan sesuatu yang halal.

    Yuni katakan, “Selama ini proses donor darah hanya sebatas pengecekan golongan darah, kadar hemoglobin dan tekanan saja.”

    Meski pun demikian, Yuni menjelaskan pihaknya tidak mau gegabah mengumumkan fatwa terkait hukum transfusi darah. Menurutnya, polemik transfusi darah perlu diteliti lebih luas, mulai dari informasi lapangan hingga pengkajian seluruh tokoh MUI.

    Yuni tambahkan, “Diskusi mengenai transfusi darah tersebut sudah terjadi di MUI. Namun, belum ada pengkajian lanjutan, dengan demikian, jawaban fatwa terbilang lama.”

    Lebih lanjut lagi, Yuni menuturkan, diumumkannya fatwa bukan untuk mencerminkan sesuatu yang tabu dalam Islam. Menurutnya, MUI hanya membantu umat muslim Indonesia untuk mendapatkan jaminan kehalalan, khsusunya kali ini untuk transfusi darah.

    Fatwa MUI Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.