Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jadi Tersangka, Margriet Ogah Tanda Tangani BAP dari Polda Bali
    Berita Nasional

    Jadi Tersangka, Margriet Ogah Tanda Tangani BAP dari Polda Bali

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Margriet
    Margriet

    RANCAH POST – Seperti diketahui pihak kepolisian telah meresmikan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Namun ternyata, pemeriksaan ibu angkat Angeline beusia 60 tahun itu terbilang alot, ia menolak untuk menandatangani bukti acara pemeriksaan (BAP).

    Kombes Pol Hery Wiyanto selaku Kabid Humas Polda Bali mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berharap kepada Margriet untuk bisa kooperatif dengan bersedia diperiksa dengan status tersangka. Hery katakan, “Kami berharap dia (Margriet) mau diperiksa dan bersedia menandatangani BAP,” Selasa (30/06/2015).

    Apabila nantinya Margriet tetap ngotot menolak memberi keterangan dan enggan tandatangani BAP, maka tim penyidik tetap akan melakukan memproses dengan membuat berita acaranya.

    Hery tambahkan, “Berkas tetap kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan nanti dilengkapi dengan berita acara yang isinya tersangka tidak mau diperiksa dan menandatangani BAP.”

    Sampai saat ini, pihaknya masih berharap Margriet mau menjalani semua proses pemeriksaan, karena perilaku demikian akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Hery beberkan, “Jika memamg dirinya tidak merasa melakukan perbuatan yang disangkakan yakni membunuh anak angkatnya, dipersilakan membuktikan di persidangan.”

    Hery menegaskan jika berkas pemeriksaan telah diselesaikan maka pihaknya tidak akan menunda-nunda dan akan segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteruskan ke ranah pengadilan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.