Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jokowi Naikan Harga BBM, Uangnya Untuk DP Mobil Pejabat?
    Berita Nasional

    Jokowi Naikan Harga BBM, Uangnya Untuk DP Mobil Pejabat?

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa6 April 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kisruh kebijakan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat 1
    Kisruh kebijakan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat 1

    RANAH POST – Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli, mengkritik pedas keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan peraturan presiden mengenai tunjangan DP mobil pejabat negara. Menurut dia, kebijakan tersebut tidaklah tepat, terlebih masyarakat saat ini tengah “tercekik” akibat kenaikan harga bahan pokok yang akibat naiknya harga BBM.

    Rizal ungkap, “Pemerintah Jokowi hanya bisa naikin harga, lalu uangnya diberikan kepada pejabat,” Senin (05/04/2015).

    Rizal juga mengkritisi Kabinet Kerja yang membantu Presiden Jokowi. Menurut dia, memang nama kabinet tersebut menggambarkan pemerintahan Jokowi yang selalu bekerja, namun bukan untuk rakyat, Rizal tambahkan, “Kerja, kerja, kerja, namun kerjanya untuk pejabat.”

    Disisi lain, Arif Budimanta selaku Staf Khusus Menkeu membantah tudingan bahwa uang kenaikan harga BBM digunakan untuk fasilitas pejabat. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM ditujukan untuk dikembalikan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

    Berdasarkan Perpres No. 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp210,890 juta. Jumlah tersebut naik ketimbang tahun 2010 yang mengocorkan dana segar untuk DP mobil pejabat sebesar Rp116.650.000.

    Mereka yang kebahian uang muka DP mobil pejabat adalah adalah anggota DPR (560 orang), anggota DPD (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota BPK (5 orang), dan anggota KY (7 orang).

    Harga BBM Nasional Presiden Jokowi Rizal Ramli
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.