Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Lurah Cantik Sri Ditangkap Pasca Gelar Pesta Narkoba
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Lurah Cantik Sri Ditangkap Pasca Gelar Pesta Narkoba

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa24 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kasus Narkoba Lurah cantik Sri
    Kasus Narkoba Lurah cantik Sri

    RANCAH POST – Lurah cantik Sri ditangkap petugas kepolisian terkait kasus Narkoba yang terjadi pada hari Kamis. Lurah yang berasal dari kecamatan Sumarorong, Sulawesi Barat ini kini resmi ditahan Polres Mamasa, Sabtu (24/01/2015).

    Sebelumnya, Lurah cantik Sri ditangkap oleh petugas berdasarkan informasi sejumlah tersangka lain yang ditangkap kala berpesta sabu di sebuah hotel, Kamis (22/01/2015). Saat ini, Polisi tengah menguji sampel darah dan urine Sri di Laboratorium.

    AKP Darius Limbu selaku Kasat Narkoba Polres Mamasa ungkap, “Tersangka Sri telah resmi ditahan pasca menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka divonis terlibat jaringan Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba.”

    Darius menambahkan, berdasarkan keterangan lapangan kala penangkapan, Sri sempat membuang barang bukti ke sungai yang berada di belakang rumahnya, itu membuat polisi sulit mengumpulkan bukti.

    Lurah cantik Sri memang selama ini sudah menjadi target sergapan Polisi. Tersangka dikenakan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

    Disisi lain, Bupati Mamasa, yaitu Ramlan Badawi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Sri sesuai peraturan yang berlaku. “Dia akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dimutasi sampai pemecatan.”

    Menanggapi kasus Narkoba Lurah cantik Sri tersebut, Ramlan menegaskan akan melakukan tes urine kepada semua pegawai Pemda Mamasa untuk mencegah terulangnya kejadian memalukan seperti ini.

    Pasca ditangkapnya Lurah cantik Sri, kantor Kelurahan Sumarorong yang tadinya sibuk dengan kegiatan birokrasi, kini tampak lengang setelah Sri jadi tersangka.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.