Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Lurah Cantik Sri Ditangkap Pasca Gelar Pesta Narkoba
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Lurah Cantik Sri Ditangkap Pasca Gelar Pesta Narkoba

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa24 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kasus Narkoba Lurah cantik Sri
    Kasus Narkoba Lurah cantik Sri

    RANCAH POST – Lurah cantik Sri ditangkap petugas kepolisian terkait kasus Narkoba yang terjadi pada hari Kamis. Lurah yang berasal dari kecamatan Sumarorong, Sulawesi Barat ini kini resmi ditahan Polres Mamasa, Sabtu (24/01/2015).

    Sebelumnya, Lurah cantik Sri ditangkap oleh petugas berdasarkan informasi sejumlah tersangka lain yang ditangkap kala berpesta sabu di sebuah hotel, Kamis (22/01/2015). Saat ini, Polisi tengah menguji sampel darah dan urine Sri di Laboratorium.

    AKP Darius Limbu selaku Kasat Narkoba Polres Mamasa ungkap, “Tersangka Sri telah resmi ditahan pasca menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka divonis terlibat jaringan Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba.”

    Darius menambahkan, berdasarkan keterangan lapangan kala penangkapan, Sri sempat membuang barang bukti ke sungai yang berada di belakang rumahnya, itu membuat polisi sulit mengumpulkan bukti.

    Lurah cantik Sri memang selama ini sudah menjadi target sergapan Polisi. Tersangka dikenakan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

    Disisi lain, Bupati Mamasa, yaitu Ramlan Badawi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Sri sesuai peraturan yang berlaku. “Dia akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dimutasi sampai pemecatan.”

    Menanggapi kasus Narkoba Lurah cantik Sri tersebut, Ramlan menegaskan akan melakukan tes urine kepada semua pegawai Pemda Mamasa untuk mencegah terulangnya kejadian memalukan seperti ini.

    Pasca ditangkapnya Lurah cantik Sri, kantor Kelurahan Sumarorong yang tadinya sibuk dengan kegiatan birokrasi, kini tampak lengang setelah Sri jadi tersangka.

    Nasional Pesta Narkoba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.