Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Harga BBM Turun, Kemenhub: Angkutan Umum Wajib Turun Minimal 5%
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Harga BBM Turun, Kemenhub: Angkutan Umum Wajib Turun Minimal 5%

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Harga BBM turun tarif angkutan umum turun
    Harga BBM turun tarif angkutan umum turun

    RANCAH POST – Berita Terkini, Dampak harga BBM turun untuk sebagian orang langganan angkutan umum belum bisa dirasakan secara merata. Faktanya kala harga BBM naik maka harga lainnya pun turut naik. Namun, sebaliknya ketika harga BBM turun, sebagian pengusaha ‘nakal’ tidak menurunkan harga/jasa mereka. Menanggapi polemik tersebut, pemerintah turun tangan dengan menekan tarif sektor transportasi yang erat kaitannya dengan penggunaan BBM.

    Menhub Ignasius Jonan menegaskan, seiring harga BBM turun pemerintah ingin bukan hanya masyarakat pemilik kendaraan pribadi yang menikmatinya, namun masyarakat pengguna angkutan umum harus kecipratan. “Harga BBM turun, tarif angkutan umum harus turun minimal 5%,” Senin (19/01/2015).

    Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran Kemenhub mengenai tarif angkutan umum tersebut. Intinya meminta kepala daerah, untuk merombak tarif angkutan umum di wilayahnya masing-masing.

    Memang tarif angkutan umum diperintahkan turun cuma 5%. Jonan beralasan harga BBM turun 13% ke Rp6.600/liter dan solar Rp6.400/liter, pemerintah turut serta mengkalkulasikan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar pada sekitar Rp10.000-Rp12.500/USD. Akibatnya harga suku cadang kendaraan masih mahal.

    Menhub Jonan menegaskan penurunan 5% adalah minimal. Keputusan ini di otak-atik kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan umum, Bisa juga 10% atau lebih.

    Penetapan turunnya tarif 5% membuat bingung pengusaha dan sopir angkutan kota, sebab harga BBM turun tidak diikuti dengan turunnya harga onderdil untuk perawatan kendaraan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.