Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kasus Narkoba, Anggota Polisi Diancam Hukum Gantung Sampai Mati di Malaysia
    Berita Nasional

    Kasus Narkoba, Anggota Polisi Diancam Hukum Gantung Sampai Mati di Malaysia

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 September 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kasus Narkoba Polisi
    Kasus Narkoba Polisi

    RANCAH POST – Dua Anggota Kepolisian Daerah Kalbar yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap yang diringkus Kepolisian Malaysia di Bandara Kuching, Malaysia, terkait kasus narkotika jaringan internasional, hingga kini belum dapat ditemui oleh siapapun. Termasuk dari KBRI di Kuching, Malaysia.

    Staf KJRI Kuching, Marisa Febriana,  Senin (01/09/2014), menyatakan terus memantau perkembangan dan informasi terkini dua perwira yang kini telah ditahan itu.

    “Kondisi mereka baik-baik saja. Sejauh ini kami memang belum diberi akses untuk bertemu, kami hanya diberi informasi oleh investigating officer-nya. Mereka belum bisa dimintai banyak keterangan, karena masa reman (tahanan) pertama berakhir pada 6 September,” ujar Marisa.

    Menurut informasi pihak kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM), dua perwira itu yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap, dikenai pasal 39 B, Undang-Undang Antinarkotika Malaysia tahun 1952. Sesuai UU Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.

    “Dalam kasus obat-obatan terlarang ini memang itu hak prerogatif mereka, tidak bisa diintervensi. Ini karena kasus narkoba dan hukuman tertingginya memang hukuman mati, dikategorikan sebagai hukuman tinggi,” kata Marisa.

    Marisa menambahkan, polisi Malaysia belum memberi informasi soal barang bukti yang diamankan. “Kami sejauh ini akan terus pantau mereka, meski memang akan diperpanjang masa reman kedua,” jelas dia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.