Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kasus Narkoba, Anggota Polisi Diancam Hukum Gantung Sampai Mati di Malaysia
    Berita Nasional

    Kasus Narkoba, Anggota Polisi Diancam Hukum Gantung Sampai Mati di Malaysia

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 September 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kasus Narkoba Polisi
    Kasus Narkoba Polisi

    RANCAH POST – Dua Anggota Kepolisian Daerah Kalbar yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap yang diringkus Kepolisian Malaysia di Bandara Kuching, Malaysia, terkait kasus narkotika jaringan internasional, hingga kini belum dapat ditemui oleh siapapun. Termasuk dari KBRI di Kuching, Malaysia.

    Staf KJRI Kuching, Marisa Febriana,  Senin (01/09/2014), menyatakan terus memantau perkembangan dan informasi terkini dua perwira yang kini telah ditahan itu.

    “Kondisi mereka baik-baik saja. Sejauh ini kami memang belum diberi akses untuk bertemu, kami hanya diberi informasi oleh investigating officer-nya. Mereka belum bisa dimintai banyak keterangan, karena masa reman (tahanan) pertama berakhir pada 6 September,” ujar Marisa.

    Menurut informasi pihak kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM), dua perwira itu yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap, dikenai pasal 39 B, Undang-Undang Antinarkotika Malaysia tahun 1952. Sesuai UU Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati.

    “Dalam kasus obat-obatan terlarang ini memang itu hak prerogatif mereka, tidak bisa diintervensi. Ini karena kasus narkoba dan hukuman tertingginya memang hukuman mati, dikategorikan sebagai hukuman tinggi,” kata Marisa.

    Marisa menambahkan, polisi Malaysia belum memberi informasi soal barang bukti yang diamankan. “Kami sejauh ini akan terus pantau mereka, meski memang akan diperpanjang masa reman kedua,” jelas dia.

    Kasus Narkoba Malaysia Nasional Polisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.