Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jadi Tempat Produksi Narkoba, Rumah Polonia Disatroni Polisi
    Berita Nasional

    Jadi Tempat Produksi Narkoba, Rumah Polonia Disatroni Polisi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa23 Agustus 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Narkoba
    Narkoba

    RANCAH POST – Polisi sidak sebuah rumah kost di Jalan Dharma Gang F, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (22/8/2014) sore.

    Dari penggrebekkan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang patut diduga sebagai bandar narkoba, yakni Adi dan Benny. Bersama keduanya, ikut pula diamankan barang bukti berupa 500 gram sabusabu, serta 397 butir pil ekstasi.

    Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo- Karo mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya. Mendapat informasi itu, Polisi lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti.

    “Ini berkat informasi masyarakat. Secara total nilai seluruhnya mencapai Rp.1 milyar,” kata Nico.

    Nico menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Karena disinyalir, kedua tersangka menjadi bagian dari jaringan narkoba internasilnal yang beroperasi di Medan.

    “Masih kita dalami. Kita masih menelusuri keterlibatan mereka dengan jaringan internasional. Kalau soal tersangka lain kita belum tahu, lihat pengembangan lagi nanti,” jelas dia.

    Sementara itu, tersangka Ady mengaku baru beberapa bulan menjadi penjual narkoba ini. Ia mengaku kaget ketika Polisi berhasil mengetahui rumahnya, karena selama menjual narkoba, ia selalu bertransaksi di lokasi-lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya.

    “Baru 2-3 bulan ini aku jualan. Kalau sabusabu Rp1,2 juta pergramnya. Sementara ekstasi, Rp250 ribu perbutir. Aku dapat barangnya dari si Benny, tapi aku enggak tahu dia dapat dari mana,” tutupnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.