Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»KPK Tetap Akan Geledah TNI Jika Ada Kasus Korupsi
    Berita Nasional

    KPK Tetap Akan Geledah TNI Jika Ada Kasus Korupsi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa12 Agustus 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Abraham samad
    Abraham samad

    RANCAH POST – Abraham Samad yang merupakan ketua KPK menyatakan bahwa, KPK menyidik dan menggeledah jika ada indikasi kasus korupsi di institusi TNI.

    Meskipun ada peraturan yang membatasi, namun kewenangan penindakan tindak pidana korupsi di tubuh TNI itu bisa dilakukan KPK bila ada dugaan kerugian negara yang berdampak signifikan terhadap masyarakat sipil.

    ‪”Dijelaskan di KUHAP juga bahwa kalau saja misalnya ada tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI lebih banyak merugikan kepentingan sipil maka KPK diberikan kewenangan untuk masuk melakukan penyelidikan lewat yang namanya koneksitas,” kata Samad usai menghadiri deklarasi, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan TNI, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (11/8/2014).

    Menurutnya, KPK juga harus melihat betul substansi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di tubuh TNI. Kalau kerugian lebih banyak dialami militer, undang-undang militer lah yang digunakan dalam melakukan penyelidikan sekalipun TNI juga menggunakan APBN.‬

    ‪”Oleh karena itu harus kita lihat substansinya. Kalau ternyata dia banyak merugikan kepentingan sipil maka bisa ditarik ke peradilan konektivitas itu. Bukan tidak dikategorikan korupsi hanya ditangani oleh TNI. Jadi bukan berarti TNI kebal hukum,” lanjutnya.‬

    Dikatakan Samad, TNI tidak bisa semena-mena dalam mengelola anggaran negara. TNI harus tetap transparan dan menghindari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.

    “TNI punya undang-undang sendiri, namun bukan berarti TNI kebal hukum. Oleh karena itu kita lihat substansinya,” katanya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.