Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pro dan Kontra Tentang Fatwa Haram Jilboobs
    Berita Nasional

    Pro dan Kontra Tentang Fatwa Haram Jilboobs

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa11 Agustus 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jilboobs1
    Jilboobs1

    RANCAH POST – Fatwa haram pemakaian Jilboobs telah dikeluarkan oleh oleh Majelis Ulama Indonesia, terlepas dari Fatwa tersebut, tanggapan pro kontra pun bertebaran dimana-mana.

    Pemerhati jender, Adriana Venny, bahwa fatwa haram tersebut memiliki banyak konsekuensi.

    “Perda diskriminatif itu kan sudah lebih dari 250 Perda. Itu datanya Komnas Perempuan. Dan kemudian membawa dampak yang merugikan terhadap perempuan, misalnya bajunya diatur,” kata Adriana kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.

    “Kemudian kalau misalnya tidak mengenakan baju yang semestinya, kelompok tertentu menganggap dia bisa diperlakukan secara semena-mena.”

    Dia pun memberi contoh kasus di Banda Aceh ketika seorang perempuan yang mengenakan celana jins maka jinsnya itu dirobek.

    Ada juga kasus lain ketika seorang wanita di Banda Aceh yang tidak mengenakan jilbab kemudian digunduli rambutnya.

    “Itu dampak mengerikan dari sebuah peraturan yang mengatur baju perempuan,” kata Adriana

    Sementara itu seorang pekerja di Jakarta yang mengenakan jilbab, Dessy Sagita, pun menganggap fatwa haram tersebut memprihatinkan.

    “Di tengah kekacauan politik, kemudian politik dalam negeri dengan kisruh pilpres, kemudian internasional juga ada perang di Gaza, Suriah dan sebagainya, kok MUI malah mengalokasikan waktu banyak untuk hal-hal remeh temeh seperti pakaian wanita,” ucap Dessy Jumat (8/8/2014) ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

    Selain mengeluarkan fatwa haram, Majelis Ulama Indonesia juga menghimbau kepada wanita yang mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan tata cara berpakaiannya.

    Fatwa MUI Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.