Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»MTII Minta KPI dan Kominfo Cabut Izin Metro TV!
    Berita Nasional

    MTII Minta KPI dan Kominfo Cabut Izin Metro TV!

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa14 Juli 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Metro TV
    Metro TV

    RANCAH POST – Metro TV salah satu media lokal ini tengah hangat diperbincangkan. Terkini, Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia (MTII) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penyiaran stasiun televisi ini.

    Ketua MTII, Yudi Fahrul Sayuti, menyatakan Metro TV selama masa kampanye pemilihan presiden tidak memberikan informasi berimbang, melakukan kampanye di hari tenang, dan mendiskreditkan salah satu calon presiden.

    “Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip-prinsip utama pemilu, seperti menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun citra negatif salah satu calon presiden, melakukan kampanye pasangan Joko-JK pada masa tenang 6-8 Juli, dan menyiarakan quick count dengan narasumber yang tendensius berpihak kepada salah satu calon,” kata Yudi, Minggu (13/7/2014).

    Menurut Yudi, stasiun televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan seperti Metro TV harus mentaati amanat undang-undang dan etika demokrasi penyiaran.

    “Tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tentang Pemilu Presiden dan Waki Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarn (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia,” jelas Yudi.

    Sebelumnya, Metro TV juga sudah ditegur oleh KPI terkait dengan tayangan umrah yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi).

    “Penyiaran umrah Joko Widodo tersebut tidak hanya dilakukan ketika berangkatnya saja, tetapi juga ketika ibadah, ziarah, dan pulangnya. Menurut kami, pemberitaan ini dirancang sedemikian rupa sejak jauh hari,” kata anggota KPI, Rahmat Arifin.

    Teguran KPI tersebut dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor surat 1605/K/KPI/07/14. Metro TV dinilai sudah melanggar P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

    “Metro TV melakukan pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik,” jelas Rahmat.

    Kominfo Nasional Pemilu 2014 Pilpres 2014
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.