Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Suryadharma Ali Korupsi Dana Haji dari APBN dan Setoran Masyarakat
    Berita Nasional

    Suryadharma Ali Korupsi Dana Haji dari APBN dan Setoran Masyarakat

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa23 Mei 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Suryadharma ali tersangka korupsi
    Suryadharma ali tersangka korupsi

    RANCAH POST – Suryadharma Ali yang merupakan seorang menteri agama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

    Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengungkapkan penyelenggaran ibadah tersebut meliputi banyak komponen di dalamnya. “Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang di bayarkannya tidak sesuai,” kata Zulkarnain.

    Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun.

    Menurut Johan, dana lebih dari 1 triliun itu berasal dari APBN dan dari setoran haji yang berasal dari masyarakat. “Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat,” ujar Johan.

    Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

    “Disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaaan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, karena itu sejak hari ini, pimpinan KPK menyimpulkan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka,” kata Johan.

    Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.

    “Dari penelaahan yang dilakukan, penyelenggraan haji ini anggaran yang dipakai diatas 1 triliun, sementara dugaan kerugiaan negara masih sedang dihitung,” imbuh Johan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.