Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Komplotan Pemuda Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan Sambil Direkam
    Berita Nasional

    Komplotan Pemuda Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan Sambil Direkam

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa1 Mei 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    pemerkosaan siswi smp
    pemerkosaan siswi smp

    RANCAH POST – Komplotan pemuda tidak bermoral paksa seorang siswi SMP di Provinsi Bangka Belitung yang masih berusia 14 tahun untuk berhubungan intim. Tersangka juga merekam hubungan badan itu dan mengancam menghabisi nyawa korban jika menceritakan kepada siapa pun.

    Pelaku yakni Dodi dan Rahmat, warga Batu Berdaun, Sungailiat, Bangka, serta Ahen, warga Parit Satu Keudai, Sungailiat. Mereka ditangkap Tim Buser Polres Bangka di rumah masing-masing pada Rabu (30/4/2014).

    Aksi pemerkosaan itu digelar di sebuah bangunan rumah di kawasan Pantai Batu Berdaun pada Februari 2014, saat korban dan salah satu teman prianya hendak berlibur ke Pantai Batu Berdaun.

    Di pantai tersebut, Dodi datang dan menuduh korban berbuat mesum dengan teman prianya. Korban membantah.

    Kemudian, Dodi, Rahmat dan Ahen, langsung membawa korban dan teman prianya ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut, korban dipaksa berhubungan badan dengan teman prianya. Pelaku merekam adegan itu.

    Setelah adegan korban dengan rekannya selesai, Ahen menarik korban ke dalam kamar mandi dan memaksa korban untuk melayani napsu bejatnya.

    Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.