Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Komplotan Pemuda Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan Sambil Direkam
    Berita Nasional

    Komplotan Pemuda Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan Sambil Direkam

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa1 Mei 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    pemerkosaan siswi smp
    pemerkosaan siswi smp

    RANCAH POST – Komplotan pemuda tidak bermoral paksa seorang siswi SMP di Provinsi Bangka Belitung yang masih berusia 14 tahun untuk berhubungan intim. Tersangka juga merekam hubungan badan itu dan mengancam menghabisi nyawa korban jika menceritakan kepada siapa pun.

    Pelaku yakni Dodi dan Rahmat, warga Batu Berdaun, Sungailiat, Bangka, serta Ahen, warga Parit Satu Keudai, Sungailiat. Mereka ditangkap Tim Buser Polres Bangka di rumah masing-masing pada Rabu (30/4/2014).

    Aksi pemerkosaan itu digelar di sebuah bangunan rumah di kawasan Pantai Batu Berdaun pada Februari 2014, saat korban dan salah satu teman prianya hendak berlibur ke Pantai Batu Berdaun.

    Di pantai tersebut, Dodi datang dan menuduh korban berbuat mesum dengan teman prianya. Korban membantah.

    Kemudian, Dodi, Rahmat dan Ahen, langsung membawa korban dan teman prianya ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut, korban dipaksa berhubungan badan dengan teman prianya. Pelaku merekam adegan itu.

    Setelah adegan korban dengan rekannya selesai, Ahen menarik korban ke dalam kamar mandi dan memaksa korban untuk melayani napsu bejatnya.

    Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka.

    Hubungan Badan Hubungan Intim Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.