Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gembong Penyebar Video Syur Anak-Anak Ditangkap
    Berita Nasional

    Gembong Penyebar Video Syur Anak-Anak Ditangkap

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa25 Februari 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    video porno
    video porno

    RANCAH POST – Polisi sukses tangkap pelaku child pornography online di sebuah rumah kos di Jalan H Akbar Nomor 46, Cicendong, Bandung, Jawa Barat.‎

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ‎Brigjen Pol Arief Sulistyanto‎, mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 24 Februari 2014, sekira pukul 03.00 WIB.

    “Kami berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah (28) sebagai pengelola website (situs) dewasa, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com yang berisi lebih dari 14 ribu video dewasa,” ungkap Arief dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2014).

    Arief menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, dan tiga buah ATM dari Bank BCA, BRI, serta Mandiri.

    Jenderal polisi bintang satu itu menerangkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapat video dewasa dari internet, kemudian diunggah di website yang dikelola.

    “Di website itu pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member dengan penawaran paket seharga Rp30 ribu sampai Rp800 ribu. Sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket,” tegasnya.

    Pelaku diketahui sudah memulai kegiatannya ini sejak 2012. Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal  29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

    Kemudian, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. “Terhadap kedua pasal tersebut ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan/atau menjadikan anak sebagai objek,” pungkasnya.

    Bandung Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.