Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengadilan Tinggi Vonis Djoko Susilo Hukuman 18 Tahun Penjara
    Berita Nasional

    Pengadilan Tinggi Vonis Djoko Susilo Hukuman 18 Tahun Penjara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa19 Desember 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    djoko susili
    djoko susili

    RANCAH POST – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Jaksa dari KPK atas kasus simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, atau delapan tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menanggapi positif putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp121,830 miliar tersebut.

    “Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor diujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?” ujar Bambang, Kamis 19 Desember 2013.

    Bambang pun menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu mengindikasikan juga suatu signal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.

    “Semoga putusan itu akan menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan,” katanya.

    Pada Rabu 18 Desember kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo.

    “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar,” ujar majelis hakim.

    Djoko Susilo Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.