Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp1 M
    Berita Nasional

    Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp1 M

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahmad Fathanah Vonis
    Ahmad Fathanah Vonis

    RANCAH POST – Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Fathanah dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

    “Menyatakan terdakwa AF bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

    Selain itu, Ahmad Fathanah dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Ahmad Fathanah dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk perkara suap peningkatan kuota impor daging di Kementan. Menurut jaksa, Fathanah terbukti menerima uang dengan total Rp1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

    Uang tersebut merupakan imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan Indoguna guna pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. Sementara untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.

    Dalam akumulasi tuntutan 17,5 tahun penjara, Jaksa memasukan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, Fathanah pernah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia pada 2005 dan 2008, Fathanah terjerat kasus illegal trafficking di Australia.

    Ahmad Fathanah Fathanah Korupsi Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.