Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Alasan Asmirandah Batalkan Pernikahan dengan Jonas Rivanno
    Selebriti

    Alasan Asmirandah Batalkan Pernikahan dengan Jonas Rivanno

    Lussy ApriantiLussy Aprianti25 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pernikahan Asmirandah Jonas Rivanno
    Pernikahan Asmirandah Jonas Rivanno

    RANCAH POST – Asmirandah akhirnya menggugat sang suami, Jonas Rivanno, ke Pengadilan Agama Depok dalam perkara pembatalan perkawinan (bukan perceraian). Tampaknya, Andah menyerah, dia sadar pernikahannya menimbulkan polemik di masyarakat.

    Menurut Suryadi, S.Ag, S.H., pembatalan pernikahan sesuai dengan pasal 71 Kompolasi Hukum Islam dan UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 27.

    “Alasan pembatalan perkawinan menurut Pasal 71 KHI, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin PA. Perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain, perempuan masih masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan,” urai Suryadi merujuk pasal 71 KHI, saat ditemui di PA Depok, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11/2013).

    Selain itu, dalam pasal 27 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, seorang suami-istri dapat mengajukan permohonan pembatalkan perkawinan, apabila dalam berlangsung perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri.

    PA Depok enggan bercerita lebih detail mengenai alasan Andah melakukan Pembatalan Perkawinan. Namun, merujuk undang-undang di atas, menurutnya telah terjadi salah sangka antara Andah dan Vanno.

    “Pasal 23 sampai 28 UU no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, di sana dijelaskan petunjuk bagimana cara pembatalan pernikahan. Perkawinan yang dipaksakan bisa mengajukan pembatalan perkawinan. Ternyata termohon (Vanno), tidak sungguh meyakini agama,” tutup dia.

    Asmirandah Jonas Rivanno Pernikahan Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Lussy Aprianti
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis di salah satu media, berkecimpung di dunia online shop.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.