Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Besok, PNS & Pejabat Terima Gaji ke-13
    Berita Nasional

    Besok, PNS & Pejabat Terima Gaji ke-13

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa17 Juli 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    PNS Pejabat
    PNS Pejabat

    RANCAH POST – Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 pada 18 Juli 2013. Gaji ke-13 ini termasuk Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, Pejabat dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Serentak di kantor bayar Pensiun di seluruh Indonesia.

    “Pembayaran pensiun bulan ke-13 ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2013,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot Sudiro pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/7/2013).

    Sudiyatmoko mengatakan, peraturan tersebut mengenai pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

    Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk teknis pelaksnaan pemberian Gaji, pensiun, tunjangan bulan 13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

    Sedangkan perhitungan Gaji bulan ke-13, meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

    Bagi penerima pensiun janda atau duda yang sekaligus sebagai PNS, pejabat Negara, Penerima Pensiun, tunjangan diberikan pensiun bulan ke-13. Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 Taspen menyiapkan dana sebesar Rp1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan.

    Nasional PNS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.