Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pemerintah Buka Lowongan Kerja Kepala Arsip Nasional RI
    Berita Nasional

    Pemerintah Buka Lowongan Kerja Kepala Arsip Nasional RI

    Maylani Tri HutamiMaylani Tri Hutami25 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Lowongan Kerja Kemenpan
    Lowongan Kerja Kemenpan

    RANCAH POST – Kemenpan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    Berdasarkan Pengumuman Nomor: B.1857/S.PAN-RB/5/2013, Kementrian PAN-RB membuka kesempatan ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan struktural eselon II atau jabatan fungsional setara jenjang Ahli Madya. Pendaftaran pengisian jabatan Kepala ANRI ini dibuka mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2013 mendatang.

    “Para pendaftar akan dilakukan seleksi melalui seleksi administratif, pembuatan makalah, presentasi makalah dan wawancara, assesment center, dan wawancara dengan Menteri PAN-RB,” kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto, seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu (25/5/2013).

    Keseluruhan seleksi untuk mengisi jabatan Kepala ANRI itu dilakukan mulai 3 Juni 2013, hingga 3 Juli mendatang.

    Persyaratan yang harus dipenuhi calon yang berminat mengisi jabatan Kepala PAN-RB adalah berusia setinggi-tingginya 57 tahun per 1 Januari 2013, pendidikan minimal magister/pascasarjana (S2), telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk II) bagi pejabat struktural (tidak berlaku bagi pejabat fungsional), dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai bak dalam dua tahun terakhir.

    Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan sehat jasmani dan rohani. Batas waktu penerimaan surat pendaftaran terhitung mulai tanggal 27 Mei sampai 3 Juni 2013.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Maylani Tri Hutami
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Fashionista, modist, suka menulis terutama tentang selebriti, musik dan fashion.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.