Berita Nasional, RANCAH POST – Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dihebohkan dengan viralnya video berisi konten pornografi ala OnlyFans atau populer disebut ‘OnlyFans KW’.
Seorang wanita yang diduga pemeran konten OnlyFans KW itu diketahui telah diamankan oleh Polres Garut. Tak hanya membuat, diketahui ia juga menjual konten pornografi tersebut melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
Wanita berinisial DC (20), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut itu ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Minggu, 31 Juli 2022 di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
Penangkapan DC itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya wanita diduga warga Garut membuat konten pornografi
“Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi di Garut, Senin (1/8/2022) Dikutip dari tvonenews.com.
AKBP Wirdhanto menuturkan, tersangka merupakan seorang janda setelah bercerai dengan suaminya pada 2018 silam. Dari pernikahannya, ia dikaruniai seorang anak.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap DC di apartemen di kawasan Kota Bandung.
Lebih lanjut, Wirdhanto mengatakan, DC membuat dan menyajikan sejumlah konten pornografi di media sosialnya seperti Instagram.
DC menggunakan media sosialnya untuk menayangkan kontennya, lalu berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang berunsurkan ponografi.
“Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan ‘full’ seperti video telanjang,” ujar Wirdhanto.
Ketika ada yang tertarik dan ingin mendapat tayangan video lainnya, konsumen tersebut diharuskan membayar Rp 300 ribu per video. Dari riwayat salah satu chat, terungkap ada satu konsumen meminta sampai 7 video.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Wirdhanto, ia sudah menjalankan praktik pornografi itu selama 2 bulan. Dari situ, ia meraup puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Video Asusila 3 in 1 ‘Vina Garut’ Viral, Dijual di Twitter
Atas perbuatannya, DC kini mendekam di balik jeruji besi Markas Polres Garut. Ia juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.