Berita Nasional, RANCAH POST – Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dengan kasus kerumuman dalam acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 itu pada Selasa, 8 Desember 2020.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Sementara untuk kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, kerumanan massa tersebut timbul pada saat Habib Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Usai acara tersebut digelar, aparat kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan memanggil sejumlah saksi, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, penyelanggara acara, panitia acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir pun diperiksa.

BACA JUGA: Gubernur DKI Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Kerumunan Saat Acara Habib Rizieq

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan, polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq dkk.

Share.

Leave A Reply