Berita Selebriti, RANCAH POST – Kasus hukum yang menjerat aktor Steve Emmanuel akibat penyalahgunaan narkotika kini telah memasuki babak baru.
Mantan pasangan Andy Soraya itu baru saja dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) kemarin, jaksa menilai Steve bersalah telah menyalahgunakan narkotika.
Sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve Emmanuel menyita perhatian banyak orang karena polisi menyebut ia telah menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau sekitar Rp 160 juta.
Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain itu sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.
Atas kasus itu, Steve pun terancam hukuman mati. Dalam persidangan, ia didakwa dengan dua pasal, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari bukti-bukti serta kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.
Akan tetapi selama persidangan, kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba.
Ia menilai dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, bisa dilihat dari hasil tes urine Steve. Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.
Pihak Steve pun sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi, tapi ditolak. Walau begitu, Steve tidak menyerah, ia pun menghadirkan sejumlah saksi untuk meringankannya.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi yang menyarankan bahwa Steve sebaiknya direhabilitasi untuk proses pemulihan.
Saksi lainnya, Gledwin Lukman, menceritakan bahwa ia menjemput di bandara saat Steve Emmanuel pulang dari Belanda pada September 2018 lalu.
Lukman mengatakan, ia mengantar Steve sampai ke apartemen. Ia juga mengaku melihat Steve membuka koper serta memperlihatkan isi di dalamnya. Ia mengatakan saat itu ia tidak melihat adanya narkoba di dalam koper itu.
BACA JUGA: Terbukti Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Dengan tuntutan 13 tahun penjara itu Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi ia sebelumnya.