BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pria pemilik akun media sosial Dany M Ramdany diringkus polisi lantaran menyebarkan hoaks.
Hoaks yang disebarkan Dany yaitu soal polisi dihadang FPI ketika hendak membobol kotak suara Pemilu 2019.
Melalui Facebook, Dany memposting video kondisi pengamanan di sebuh lokasi. Keterangan dalam video tersebut ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’.
“Video itu adanya si gudang PPK Cipedes Tasikmalaya, diamankan oleh TNI, Polri, penyelenggara, ada Linmas juga. Tapi kemudian ada ormas yang ingin masuk ke area pengamanan, tentu saja kita larang. Hanya saja, dikatakan oleh pelaku bahwa mereka yang mencegah aparat,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (23/4/2019).
Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang nama dan akunnya sama pada Senin (22/4/2019) kemarin di Jakarta.
“Pelaku bukan orang Tasikmalaya, tapi orang Ciamis yang bekerja sebagai keamanan di salah satu bank di Jakarta,” ungkap Wisnu, sebagaimana dilansir Detik.
Adapun menurut pengakuan Dany, dirinya iseng mengunggah video itu setelah mendapatkannya dari akun lain yang sudah lebih dahulu mengunggahnya.
“Saya dapat videonya dari Instagram, kemudian diposting ke Facebook. Tak ada motif apa-apa, cuma menyebarkan saja,” kata Dany.
Dany mengaku bahwa dirinya pendukung sekaligus relawan pasangan nomor 02. “Di Ciamis saya ikut relawan Koppasandi,” ujar Dany.
Atas perbuatannya, Danny dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dihimpun dari akun media sosialnya, Dany hingga kemarin masih aktif mengunggah sejumlah postingan. Hanya saja, video hoaks yang disebarkannya sudah tak lagi ditemukan.