RANCAH POST – KH Said Aqil Siradj yang menjabat sebagai Ketum PBNU dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).
Kyai Said dilaporkan kelompok Aliansi Anak Bangsa lantaran menyebutkan dalam kubu 02 pada Pilpres 2019 terdapat kelompok radikal, ekstemis, dan teroris.
Hal tersebut disampaikan KH Said Aqil ketika diwawancarai oleh Najwa Shihab.
“Secara eksplisit, dalam percakapan itu dia menyebutkan ada radikalis, ekstremis, dan teroris di kelompok 02 dalam pilpres ini,” kata pelapor sekaligus Ketua Alianis Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, Selasa (19/3/2019) lalu.
Menurut Damai, Kiai Said Aqil dilaporkan pihaknya untuk mencegah terjadinya kegaduhan dan menjaga supaya situasi tetap kondusif menjelang perhelatan Pemilu 2019.
Apabila Said menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Rizieq Shihab, lanjut Damai, siap untuk mencabut laporan tersebut.
“Silakan datang ke Mekah, tabayun. Kalau ada rekomendasi surat permintaan maaf dan dimaafkan oleh Habib Rizieq, laporannya akan kami cabut,” tutur Damai.
Adapun sebagaimana diutarakan Robikin Emhas, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian atas pelaporan Ketua Umum PBNU tersebut.
“Mereka (kepolisian RI, red), kredibel, profesional. Dengan adanya laporan ke kepolisian, kita percayakan sepenuhnya kepada Polri. Apakah ada alat bukti yang sah supaya laporan bisa ditindak lanjuti, kita lihat nanti,” ucap Robikin, Rabu (20/3/2019).
Atas pelaporan terhadap Said Aqil, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Laporan baru diterima dan masih dalam proses penyelidikan,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/3/2019).
Menurut Dedi, laporan itu harus didalami untuk melihat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
“Apakah itu perkara pidana atau bukan, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Dedi.
BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Surat Edaran Hate Speech Buatan Polri
Masih dikatakan Dedi, karena laporan itu berkenaan dengan UU ITE, penanganannya akan dilakukan oleh Direktorat Siber Polri.