BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (29/8/201) kemarin disambangi ratusan massa dari Forum Peduli Umat Islam Pangandaran (FPUIP).

Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu tak lain meminta DPRD dan Pemkab Pangandaran Jawa Barat untuk membuat Perda Kemaksiatan.

Dikatakan koordinator FPUIP Aceng Misbah saat audiensi, pihaknya menilai kemaksiatan di Pangandaran sudah tak terkendali.

Maka dari itu, ucap Aceng, dibutuhkan regulasi agar kemaksiatan di Pangandaran tidak semakin merajalela.

“Baik itu narkoba, miras, pelacuran, hingga perilaku LGBT sudah tak terkendali. Agar kemaksiatan itu bisa diminimalisir, dibutuhkan kontrol dari pemerintah,” tutur Aceng.

Supaya penindakannya lebih maksimal, lanjut Aceng, butuh reguasi khusus melalui perda yang didalamnya harus tertera larangan dan sanksi yang berkaitan dengan semua perilaku kemaksiatan.

“Untuk itu kami datang ke sini karena DPRD-lah yang mempunya kewenangan untuk merealisasikan tuntutan dari kami. Selain itu, DPRD juga mempunyai hak inisiatif utuk mengusulkan sebuah perda,” kata Aceng.

Adapun sebagaimana dikatakan Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, sebenarnya sudah ada perda yang bisa digunakan untuk menindak kemaksiatan.

Perda itu, terang Asep, yakni Perda nomor 42 tahun 2016 tentang Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan yang pada salah satu pasalnya tertera aturan larangan miras dan pergaulan bebas.

“Memang di dalamnya tidak ada secara spesifik mengatur kemaksiatan, tapi bisa dijadikan payung hukum,” ujar Asep.

“Kalau memang Perda Kemaksiatan ini dipandang perlu ada, kami akan usulkan pada Propemperda tahun 2018 yang akan dibahas pada tahun 2019,” tambah Asep, dilansir Harapan Rakyat.

BACA JUGATertular dari Orangtua, Anak 6 Tahun dengan HIV/AIDS di Pangandaran Meninggal Dunia

Sebagaimana dihimpun, massa FPUIP merupakan gabungan dari ulama, santri, dan ormas Islam seperti FPI, GP Muhammadiyah, GP Ansor, MUI, dan Nahdlatul Ulama.

Share.

Leave A Reply