RANCAH POST – Sebuah toko obat yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dikabarkan digerebeg puluhan anggota FPI Bekasi Raya.
Buntut dari penggerebegan toko yang menjual obat keras dan kadaluwarsa itu, Wakabid Hisbah DPC FPI Pondok Gede, Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka.
Boy dijadikan tersangka lantaran melakukan persekusi disertai perusakan obat di Toko Akbar yang kini sudah tutup dan dipasangi garis polisi.
Adapun si pemilik toko, Muhammad Arrazi, mendekam di penjara lantaran dengan sengaja menjual obat keras secara bebas dan juga kadaluwarsa.
Seorang pekerja toko yang tak jauh dari toko obat, Fitriani mengatakan, Arrazi membuka toko obat tersebut semenjak dua tahun silam.
Namun belakangan warga curiga lantaran konsumennya tak biasa. “Ada anak-anak punk, kalau hari Sabtu dan Minggu itu anak-anak muda, ada yang bawa mobil juga,” terang Fitriani,” Selasa (2/1/2017).
Maka dari itu tak heran bila pada Rabu (27/12/2017) silam puluhan anggota FPI mendatangi toko obat tersebut.
“Tidak ramai, tapi ada saja yang beli. Kami kira toko itu menjual obat batuk dan flu,” ujar Fitriani.
Sementara itu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, sweeping yang dilakukan oknum anggota FPI terhadap toko yang tak berizin itu tidak dibenarkan.
Kewenangan untuk mengambil tindakan hanya dilakukan oleh aparat yang dilindungi undang-undang, LSM sama sekali tak punya hak untuk melakukan pengawasan atau melakukan tindakan.
Seandainya ada masyarakat atau pihak yang mengetahui ada toko obat tak berizin atau toko yang menjual obat keras, supaya memberitahu polisi.
“Lapor saja ke polisi kalau memang masyarakat mengetahui sesuatu. Misalnya polisi tidak bertindak, itu kesalahan mereka,” kata Setyo.
“Namun jika tidak melapor tapi bertindak sendiri, itu melanggar hak asasi dan kelompok manapun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa,” lanjut Setyo.
BACA JUGA: Terlibat Bentrok, Puluhan Anggota FPI Diperiksa di Mapolres Kendal
Namun demikian, Setyo mengakui baila pihaknya memang tidak mengetahui ada toko obat di Bekasi yang menjual obat keras dan kadaluwarsa sebelum persekusi itu terjadi.