RANCAH POST – Sebagaimana diketahui, akun Cahyo Gumilar kedapatan mengunggah sejumlah foto editan yang memperlihatkan seorang pria mirip Presiden Jokowi hendak dieksekusi.
Dalam unggahannya yang lain, akun Cahyo Gumilar juga memperlihatkan foto editan yang memperlihatkan seorang pria yang diduga Presiden Jokowi tengah digorok seorang pria berpakaian serba hitam.
Di samping pria berpakaian hitam itu, terlihat dua orang pria bersorban tengah memegang senapan serbu. Tentu saja unggahan foto itu menuai kecaman dari banyak netizen.
Kini, sebagai dihimpun Rancah Post, pemilik akun Cahyo Gumilar rupanya telah diamankan Bareskrim Polri karena unggahannya yang bernada teror, penghinaan, dan SARA itu.
“Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku bernama Cahyo Gumilar mengakui bahwa foto editan yang diunggah ke akun media sosial merupakan hasil perbuatannya,” ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, Selasa (5/12/2017).
Cahyo sendiri diamankan di Jalan Benda XI, Blok C 21, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu, (3/12/2017) kemarin.
Tak hanya mengamankan Cahyo, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera digital, handycam, harddisk, laptop, dan ponsel.
Disita pula benda lainnya seperti bendera LPI (sayap juang FPI), bendera warna hitam, bendera Palestina, dan rompi hitam dengan gambar bendera Palestina.
Berdasarkan penjelasan Antam, Cahyo Gumilar mengunggah konten-konten tersebut lantaran menilai hukum di Indonesia berat sebelah.
“Motivasinya panggilan jiwa lantaran hukum saat ini disebut berat sebelah dan melakukan kriminalisasi terhadap ulama,” jelas Antam.
BACA JUGA: VIRAL Foto Akun Cahyo Gumilar Tampilkan Ancaman Kepada Presiden Jokowi, Netizen: Sakit Jiwa
Atas perbuatannya, Cahyo dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku dikenai pasal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.