RANCAH POST – Pria berinisial AS harus berurusan dengan ormas lantaran dituding telah menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Kini, AS yang sudah diamankan kepolisian itu pun berada di Polres Metro Jakarta Pusat. AS disebutkan melakukan penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui akun Facebook miliknya.
Dari keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, AS masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih ada di Polres, sedang diinterogasi,” ucap Tahan, Senin (4/12/2017).
Namun demikian, lanjut Tahan, penyidik tidak bisa mengambil tindakan terhadap AS lantaran kasus dugaan penghinaan tersebut harus dilaporkan langsung oleh korban, Habib Rizieq.
Hal itu tak lain karena kasus tersebut merupakan delik aduan. “Harus pribadinya, harus orangnya, Presiden dihina, ya harus presiden. Harus korbannya yang melapor, bukan kuasanya,” terang Tahan.
Dalam dugaan penghinaan Habib Rizieq, AS dikabarkan diburu Front Pembela Islam dan Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam kemarin.
Sementara itu, Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro menuturkan, anggota ormas yang mengamankan pelaku penghinaan Habib Rizieq akan melaporkan pelaku secara resmi.
“Pelaku diburu anggota FPI dan Bang Japar Jakarta Pusat, yang melakukan penangkapan anggota Polres Jakarta Pusat. Mohon jangan salah kutip,” ujar Djudju.
BACA JUGA: Bela Habib Rizieq dengan Konten Hoax, Admin Akun @muslim_cyber1 ‘Disikat’ Aparat
Djudju menambahkan, Bang Japar akan melakukan pengawasan dan pembelaan kepada Muslim terutama ulama dan aktivis yang diriminalisasi melalui Undang-Undang ITE.