RANCAH POST – Usai penyidik Direktorat Kriminal Khusus melaksanakan gelar perkara, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka.
“Meningkatkan status dari saksi ke tersangka dalam kasus pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5/2017).
Argo sendiri belum mengungkapkan peran Habib Rizieq dalam kasus tersebut. Penjemputan terhadap yang bersangkutan pun masih menunggu keputusan penyidik.
“Kita tunggu penyidik, untuk mekanismenya nanti kita tunggu bagaimana info dari pihak penyidik,” kata dia.
BACA JUGA: Bela Habib Rizieq dengan Konten Hoax, Pemuda Ini Diciduk Aparat
Untuk Firza Husen, ucap Argo, berkasnya telah dikirim ke kejati. “Berkas tersangka atas nama Firza sudah telah dilimpangkan ke jaksa,” ucap dia.
Sementara itu, dalam kasus chat mesum itu, polisi sendiri sudah lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Adapun Habib Rizieq membantah kebenaran chat dan rekaman dirinya bersama Firza. Dikatakannya, rekaman itu fitnah.
“Rekaman yang mengatasnamakan saya dan Firza itu merupakan fitnah,” tegas Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya.
Bantahan juga disampaikan Firza Husein melalui kuasa hukumnya, Yakub Arupalaka. Firza juga menegaskan dirinya bukanlah orang yang ada dalam chat mesum dan dalam foto-foto vulgar itu.