RANCAH POST – Novel Bamukmin alias Habib novel yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta melayangkan gugatan secara perdata sebesar Rp204 juta kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ahok dianggap harus menanggung kerugian yang dialami Novel akibat kasus penistaan agama. “Kami meminta kepada Ahok agar meminta maaf secara terbuka melalui iklan di media massa,” tutur Habiburokhman, Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Senin (5/12/2016).
Habiburokhman juga menjelaskan bila Habib Novel mengalam kerugian material dan non material akibat kasus penistaan agama terkait pernyataan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 silam. Sebelumnya, pihak dari Habib Novel sendiri sudah melaporkan Ahok secara pidana pada kasus penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan bekal segera disidangkan.
Ditegaskan Habiburokhman, jika korban tindak pidana mengalami kerugian secara material ataupun non material, Ahok dapat digugat secara perdata. Hal ini sebagaimana tertuan dalam pasal 98 KUHAP. Masih kata dia, Habib Novel mengalami kerugian biaya ketika mengusut kasus dugaan penistaan agama. Dalam hal itu, Novel harus membentuk tim pencari fakta, bertolak ke Kepulauan Seribu, menyewa kapal, dan melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi.
Dibentuknya tim pencari fakta itu sendiri dilakukan Habib Novel guna memastikan jika Ahok melakukan penistaan agama. Untuk membiayai semuanya, Novel harus merogoh koceknya sendiri. Ia pun harus meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. “Kerugian mencapai Rp204 juta, ditambah kerugian non material yang tidak terhingga,” kata dia.