RANCAH POST – Dengan tegas Presiden Joko Widodo menolak revisi Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 berkenaan dengan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penolakan tersebut dinyatakan presiden kala menerima para praktisi dan pakar hukum di Istana Negara. Dengan demikian, tidak akan ada remisi bagi pelaku korupsi.
“Revisi PP tersebut belum saya terima, tapi kalaupun sampai ke meja saya, saya pastikan akan saya kembalikan. Saya belum mengetahui isinya, namun sudah saya jawab akan dikembalikan,” kata Joko Widodo, Kamis (22/9/2016) kemarin.
Hadirnya 22 praktisi dan pakar hukum itu sendiri sejatinya merupakan atas undangan Presiden Joko Widodo yang ingin meminta masukan. Presiden menyadari bahwa banyak tugas pemerintah yang berkenaan dengan pelanggaran HAM, narkoba, korupsi, dan penetaan kelembagaan di bidang hukum.
Hadir dalama undangan tersebut mantan Ketua MK Mahfud MD, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga Rektor UKI Maruarar Siahaan, pengajar hukum Universitas Gajah Madan sekaligus praktisi hukum konstitusi Refly Harun, dan beberapa orang lainnya.
Refly Harun yang hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan, Presiden Joko Widodo dengan jelas menolak revisi PP yang cenderung memberikan pengurangan masa hukuman atau revisi kepada narapidana termasuk di dalamnya pelaku korupsi. Adapun revisi PP 99/2012 itu sendiri merupakan inisiatif dari Kemenkum HAM.
“Ini artinya pesan bagi Kemenkum HAM agar tidak perlu lagi melakukan tindak lanjut. Baik dalam pembentukan peraturan maupun undang-undang, presiden hatus punya sikap yang jelas, juga terhadap isu-isu strategis dan itu harus diikuti para menterinya,” ucap Refly.
Dengan sikap jelas yang dimiliki presiden, masih menurut Refly, para menteri tak perlu lagi bolak-balik melakukan usulan. Bilamana nanti DPR pun mengusulkan adanya perubahan, presiden bisa menolak, sebab presiden sendiri mempunyai kewenangan membuat legalisasi. “Jadi memang presiden harus mempunyai sikap dan parameter yang jelas terhadap sebuah kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, diutarakan Mahfud MD, Joko Widodo sama seklai tidak punya pemikiran merevisi PP yang berkaitan dengan remisi para koruptor. Ia melihat pemberantasan korupsi itu sendiri menjadi fokus utama presiden. Oleh karenanya, Mahfud mendukung agar Jokowi tidak melakukan revisi pada UU KPK. “Secara khusus saya menyampaikan penyadapan yang banyak dipersoalkan orang, padahal penyadapan ini hal yang efektif untuk menguak kasus korupsi,” ucap Mahfud.