RANCAH POST – Kasus penistaan agama yang sempat dituduhkan terhadap Jonas Rivanno, suami Asmirandah pada akhirnya dihentikan oleh polisi. Penyidikan terkait kasus itu telah diberhentikan dari 11 Desember 2015 yang lalu.
Lewat surat ketetapan pemberhentian penyidikan dengan nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015, Polres Metro Kabupaten Bogor sudah resmi memberhentikan perkara tersebut. Ini pun menjadikan Jonas merasa lega.
“Memang dari bulan Desember telah disampaikan surat penghentian perkara oleh Polres Kabupaten Bogor kepada kita,” ujar Afdal Zikri, kuasa hukum Jonas Rivanno pada Selasa (31/5).
Polisi mengungkapkan jika pasal yang ditentukan untuk menjerat Jonas tak sesuai dengan perlakuannya. Oleh polisi, pemilik nama lengkap Jonas Rivano Watimena ini ditetapkan tidak melanggar pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama.
Afdal juga melanjutkan mengenai surat ketetapan penghentian penyidikan atas perkara penistaan agama ini telah diberitahukan pada mereka di akhir Desember 2015 yang lalu. Sebagai seorang terlapor, sumai Asmirandah ini pun merasa ketetapan dari pihak berwajib tersebut sebagai kado paling indah di pergantian tahun.
Seperti yang telah diketahui bahwa Jonas juga pernah dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok terkait dugaan penistaan agama usai ia menikah tanggal 22 Desember 2013. FPI Depok menilai bahwa Jonas sudah melecehkan agama Islam dengan menjadi muslim cuma untuk dapat menikahi Asmirandah. FPI Depok melaporkan Jonas pada Polres Kabupaten Bogor tanggal 29 Oktober 2013.