RANCAH POST – KPU umumkan, bagi warga yang tidak mengantongi surat kependudukan seperti KTP, KK atau paspor, tetap bisa gunakan hak pilihnya pada gelaran Pemilu 2014 besok, Rabu (9/4/2014). Pemilih dapat gunakan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat ke TPS.
“Bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa KTP, KK, atau surat keterangan yang dikeluarkan serendah-rendahnya pejabat desa/kelurahan ke TPS,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin (7/4/2014).
Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi belum tersebarnya undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih hingga hari-H pemungutan suara. Menurut Sigit, hal ini sudah disampaikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebelumnya, KPU menetapkan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus menunjukkan formulir C6.