RANCAH POST – Sepertinya, jarang masyarakat Indonesia yang menyadari, bahwa sebelum tahun 2005, Belanda menganggap kemerdekaan Indonesia tanggal 27 Desember Tahun 1949.
Hal itu ditandai ketika Belanda menandatangani soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan), di Istana Dam, Amsterdam pada 27/12/1949.
Belanda kuatir, jika mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, maka agresi militer yang dilakukannya antara tahun 1945-1949 sebagai tindakan illegal. Dampaknya, Belanda bisa dituntut sebagai penjahat perang atau membayar ganti rugi atas korban agresi illegal itu.
Karena pertimbangan itu, selama hampir 60 tahun, Belanda tidak bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Prosesi pengakuan itu tepatnya dilakukan pada 16 Agustus 2005, sehari menjelang 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pihak Belanda diwakili menteri luar negeri (Menlu) Belanda saat itu, Bernard Rudolf Bot. Pihak Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menlu Hassan Wirajuda.
[dpknws]